Indikator Kinerja 11

Jumat · 27/12/2024 · 12:00:26 AM
s.d

Presentase perkara prodeo yang diselesaikan

Rasio = (Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo) x 100%

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara.
  • Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo.

Jumlah Permohonan Prodeo
0
Jumlah Perkara Prodeo Putus
0
Jumlah Perkara Non Prodeo
115
Persentase Perkara Prodeo
0,00%
Daftar Perkara