Indikator Kinerja 13

Senin · 16/12/2024 · 02:48:04 PM
s.d

Presentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)

Rasio = (Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum ∕ Jumlah Permohonan Layanan Hukum) x 100%

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  • Golongan Tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi Konsultasi Hukum yang memerlukan Layanan Hukum
  • Jumlah Layanan Hukum adalah jumlah Pencari Keadilan yang terdaftar pada Register Posbakum

Jumlah Permohonan Posbakum
0
Jumlah Pelayanan Posbakum Yang Dilayani
0
Jumlah Layanan Posbakum Yang Tidak Terlayanani
0
Persentase Layanan Posbakum
0,00%
Daftar Perkara