Indikator Kinerja 5
Senin · 30/12/2024 · 02:14:18 PM
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ∕ Jumlah Perkara khusus yang diselesaikan) x 100%
- Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi.
- Jumlah perkara khusus yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi di tahun berjalan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan upaya hukum kasasi, antara lain pada perkara pidana yang diputus bebas murni, perkara niaga, sengketa pemilu, PHI dan permohonan perkara perdata.
Jumlah Putusan TK Pertama
38
Jumlah Perkara Tidak Kasasi
38
Jumlah Perkara Kasasi
0
Persentase Tidak Kasasi
100%
Daftar Perkara