Indikator Kinerja 4

Kamis · 21/11/2024 ·
s.d

Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding

Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%

  • Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
  • Alur Perkara adalah Perkara Perdata, Perlawanan/Bantahan (derden verzet), Pidana Biasa, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak

Jumlah Perkara Putus
627
Jumlah Perkara Tidak Banding
490
Jumlah Perkara Banding
137
Persentase Tidak Banding
78,15%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Putus Tgl Banding No Banding Status Terakhir