Indikator Kinerja 4
Senin · 24/02/2025 · 10:44:24 AM
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
- Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
- Alur Perkara adalah Perkara Perdata, Perlawanan/Bantahan (derden verzet), Pidana Biasa, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak
Jumlah Perkara Putus
109
Jumlah Perkara Tidak Banding
90
Jumlah Perkara Banding
19
Persentase Tidak Banding
82,57%
Daftar Perkara