Indikator Kinerja 14

Jumat · 27/12/2024 · 04:41:01 AM
s.d

Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)

Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%

  • Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
  • Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
  • BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
  • Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.

Jumlah Permohonan Eksekusi
0
Eksekusi Ditindaklanjuti
0
Eksekusi (Dalam Proses)
0
Persentase Pelaksanaan Eksekusi
0,00%
Daftar Perkara