Indikator Kinerja 8
Jumat · 22/11/2024 ·
Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu
Rasio = (Jumlah Salinan Putusan yang di minutasi dan dikirim tepat waktu ∕ Jumlah Putusan Keseluruhan yang diminutasi/dikirim) x 100%
- Untuk Pengadilan Tingkat Pertama disampaikan kepada para Pihak
- SEMA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
- Jumlah putusan adalah perkara minutasi yang sudah diputus/dikirimkan.
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
- Jumlah salinan putusan yang diminutasi dan dikirim tepat waktu adalah jumlah penyampaian salinan putusan kepada para pihak dengan ketentuan penyampaian yaitu untuk salinan atas perkara pidana pengadilan berkewajiban mengirim kepada para pihak sedangkan untuk perkara perdata pengadilan menyediakan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Putus
96
Pengiriman Tepat Waktu
88
Pengiriman Terlambat
7
Persentase Pengiriman Tepat Waktu
91,67%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Putus | Tgl Minutasi | Lama Proses Minutasi | Status Terakhir |
---|