Indikator Kinerja 11
Rabu · 25/12/2024 · 03:02:32 AM
Presentase perkara prodeo yang diselesaikan
Rasio = (Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara.
- Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo.
Jumlah Permohonan Prodeo
0
Jumlah Perkara Prodeo Putus
0
Jumlah Perkara Non Prodeo
115
Persentase Perkara Prodeo
0,00%
Daftar Perkara