Indikator Kinerja 12
Sabtu · 21/12/2024 · 05:00:50 AM
Presentase perkara yang diselesaikan diluar gedung pengadilan
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan diluar Gedung Pengadilan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan Diselesaikan diluar Gedung Pengadilan) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Diluar Gedung Pengadilan adalah Perkara yang Diselesaikan diluar Gedung Pengadilan (Zetting Plaatz, Sidang Keliling maupun Gedung- Gedung Lainnya
Jumlah Permohonan Sidang Keliling
0
Jumlah Perkara Putus Sidang Keliling
0
Jumlah Perkara Tidak Sidang Keliling
0
Persentase Perkara Sidang Keliling
0,00%
Daftar Perkara